TERNATE,MS — Menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menegaskan kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) wajib meliburkan para karyawan dan karyawati
Ini disampaikan langsung oleh Iwan S. Seber Komisioner KPU Malut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Kata Iwan, jauh hari sebelum penetapan pendirian TPS Lokasi Khusus (Loksus), KPU Halmahera Tengah telah memyurat ke pihak PT. IWIP namun terlambat direspon.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU), kalau untuk Loksus telah diatur dan ada kriteria yang perlu diperhatikan.
Sehinggaa, pendirian TPS Loksus hanya baru ada diarea tambang yakni PT NHM dan PT Harita Group.
Kata dia, para pemilih tersebut telah terdaftar di daerah mereka masing- masing karena ada beberapa hal seperti ada yang bekerja di perusahaan maka karyawan itu harus dibuatkan TPS Loksus supaya bisa salurkan hak pilihnya.
“Kalau memang perusahaan tidak sediakan Loksus maka karyawan harus diliburkan agar bisa salurkan hak pilih mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ujaranya, Selasa (19/11/2024).
Dikatakan, kalau dari pihak perusahaan itu tidak meliburkan karyawannya pada 27 November 2024 mendatang maka ada dari pihak Bawaslu sebagai pengawas maka nanti ditanyakan ke instansi tersebut.
“Yang lalu dari PT IWIP telah menyurat namun hal ini terlambat karena sudah penetapan” Singkatnya
Iwan kembali menegaskan, 27 November merupakan hari libur nasional sehingga itu dari PT. IWIP harus meliburkan karyawan agar hak suara bisa tersalurkan pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. (IKI)
Discussion about this post