TERNATE,MS — Menjelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menghimbau kepada seluruh jajaran baik di tingkat Kabupaten/Kota sampai pada tingkat Desa untuk meningkatkan kualitas pengawasan
Hal ini dilakukan, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya politisasi sarah, ujaran kebencian, dan terhindar dari politik uang
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, saat ditemui wartawan, Minggu (24/11/2024) malam
“Kami menghimbau kepada seluruh jajaran yang ada di kabupaten kota, panwas kecamatan, dan PKD untuk fokus dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap adanya potensi pelanggaran pemilu” Kata Masita kepada wartawan
“Yakni terkait dengan politik uang, politisasi Sarah, dan ujaran kebencian” Tambahnya
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap kepada semua jajaran di Kabupaten/Kota untuk melakukan kordinasi dengan Kesbangpol atau satpol PP terkait dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK)
Sehingga, lanjut Masita, dalam masa tenang ini, dipastikan seluruh alat peraga kampanye sudah tidak ada lagi
“Dan kepada Paslon juga, kami menghimbau untuk mereka bisa menertibkan sendiri, sehingga tidak ada lagi apk dan BK yang masih bertebaran pada masa tenang ini” Terangnya
Lebih jauh, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat ketika menemukan adanya dugaan politik uang, ujaran kebencian, dan potensi pelanggaran pemilu lainya, agar segera melapor ke Bawaslu atau ke pengawas pemilu terdekat.
Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November mendatang untuk menggunakan hak pilihnya
“Karena satu suara menentukan masa depan daerah kita kedepan” Imbuhnya
Seraya menambahkan, bahwa untuk di media sosial, pihaknya juga mempunyai tim siber. Dia bilang, dengan adanya tim ini pihaknya akan lebih mudah memantau adanya potensi dugaan pelanggaran pemilu yang sering tersebar di media sosial
“Dengan adanya tim siber ini, kami lebih mudah mengidentifikasi, dan akan merekomendasikan juga ke Kominfo sehingga media dengan akun-akun yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu, dapat ditindak sesuai dengan regulasi, misalnya akun tersebut langsung dihapus” Tambahnya mengakhiri (Iki)
Discussion about this post