HALSEL,MS – Kedatangan wartawan di RSUD Labuha meminta tanggapan atau klarifikasi atas berita yamg beredar bahwa kedua dokter spesialis anak yang meninggalkan tugas, namun usai ketemu dengan Dirut dan kedua dokter tersebut di ruangan kerja Dirut, kedua wartawan media online biro halsel degan segala hormat memohon maaf kepada direktur bahwa kehadirannya minta konfirmasi dan klarifikasi atas berita yang sudah beredar sebelumnya.
Namun anehnya sala satu dokter tersebut menyerangnya dengan bahasa-bahasa dan sikap yang tidak menyenangkan,? Kamu mau main-main sama orang Batak, kata dokter terhadap awak media. Dokter juga memaksa wartawan tersebut agar menyampaikan sumber informasi, kemudian dengan angkuhnya keluar meninggalkan ruangan dengan ucapan kamu bukan level saya dan meremehkan wartawan tersebut.
Adapun penyampaian dokter Azhar Kurniawan Sp.A kepada pimpinan Media perwakilan Majalahglobal.com Maluku Utara, ketika melalui via WhatsApp, dalam isi percakapan tersebut yang berdurasi sekitar 20 menit 27 detik, dokter Azhar secara paksa mendesak menyerahkan barang bukti yang dikantongi wartawan serta memberitahukan nama informan sumber informasi.
Wartawan itu bukan polisi yang harus menutupi bukti dan asal sumber, jadi wartawan harus memberikan data dan siapa nama sumber informan. Tegas dokter Azhar
Selain itu dokter tersebut melontarkan pertanyaan-pertanyaan terhadap awak media, namun awak media tersebut tida meresponnya dan kembali menyampaikan bahwa kehadirannya bukan untuk diskusi ataupun berdebat melainkan mengkonfirmasi sekaligus meminta klarifikasi, jika dokter mau klarifikasi maka dirinya siap membuat berita klarifikasi, Ucap wartawan
Dalam pertemuan itu yang di hadiri oleh Dirut dan ke dua dokter tersebut ada juga sejumlah petugas lainnya termasuk Kabid humas RSUD diduga ikut serta melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada kedua Wartawan.
Menangapi Hal ini, Kabid kemaritiman HMI cabang bacan, mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Secepatnya mengevaluasi kedua oknum Dokter tersebut dari RSUD Labuha atas tindakan melakukan intimidasi terhadap wartawan ketika meminta konfirmasi dan klarifikasi pemberitaan merupakan perbuatan yang menghalangi dan atau menghambat tugas jurnalis.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 14 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tegasnya.
Reporter : Cim
Editor. : Redaksi
Discussion about this post