JAILOLO,Mediasemut.com – Anggaran untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diambil dari APBN yang akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) ke masing-masing daerah.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Djufri Muhamad, saat dikonfirmasi, Selasa (19/9). Ia mengatakan, gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat sehingga pemda tidak khawatir mengajukan formasi PPPK.
“Kita bersyukur karena diberikan kuota dari pempus sebanyak 999. Jadi para calon peserta diharapkan mempersiapkan diri, semoga yang lolos mendekati angka 999 agar kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di Halbar ini bisa terpenuhi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Proyek Milik BPBD Provinsi Malut di Halteng Sudah Rusak
Mantan anggota DPRD tiga periode ini menyampaikan, jika gaji PPPK dibebankan ke daerah maka tidak mungkin pemerintah daerah menerima sampai sebanyak itu. Sebab melihat kondisi keuangan daerah saat ini.
“Dari kuota 999 misalnya yang lolos hanya 500 maka yang ditransfer oleh pempus sesuai jumlah itu,” tuturnya.
Ketua Partai Nasdem Halbar ini menambahkan, kebutuhan formasi tenaga guru dan kesehatan yang diajukan daerah sesuai kebutuhannya.
“Gaji PPPK itu tetap di-APBD-kan, tetapi dia model DAU masuk pada belanja gaji juga. Jadi bukan beban APBD murni, semua dari pusat. Kalau dari daerah tentu kita tolak karena kondisi keuangan, karena ini dari pusat jadi kita terima,” pungkasnya. (sm)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post