LABUHA,MS — Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha menerima Remisi Khusus Natal 2024 pada peringatan Hari Natal Tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Bapak Supriyanto, saat penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya warga binaan dalam menjalani pembinaan serta mematuhi aturan selama di Lapas.
“Remisi khusus ini diberikan sebagai wujud apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi bersama Kadiv Pemasyarakatan, Hensah mengapresiasi penyerahan remisi pada seluruh lapas/rutan/LPKA jajaran Kemenkumham Malut. Andi Taletting Langi, mengatakan remisi khusus natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Di antaranya warga binaan yang berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan, dan syarat lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” terang Andi Taletting Langi.
Selain itu, pemberian remisi khusus natal ini, Andi Taletting Langi dan jajaran berharap dapat memotivasi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik, selama menjalani masa pembinaan pemasyarakatan untuk kembali ke tengah masyarakat nantinya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Tahir Rumadaul menambahkan, bahwa dari enam penerima remisi, beberapa mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 1 bulan.
“Ini menjadi pengingat akan pentingnya pembinaan dan harapan bagi para WBP dalam mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (ulis)
Discussion about this post