TERNATE,MS — Eks Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali hari ini kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi anggaran operasional wakil kepala daerah (WKDH). Ini adalah panggilan kedua dari kejaksaan.
Setelah sekali absen, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan terhadap Al Yasin, hari ini, Rabu (3/7). Yasin harus memenuhi panggilan penyidik apabila tidak mau dijemput paksa.
Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan sebanyak dua kali, tapi tak dipenuhi, seperti tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Ardian dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat panggilan kedua ke Yasin.
“Ketika nanti panggilan kedua tidak juga memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat perintah membawa,” kata Ardian, kemarin
“Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara,” jelasnya.
Yasin dipanggil baru satu kali dan direncanakan dilakukan pemanggilan kedua. “Panggilan dari (kita penyidik) baru satu kali ya, yang satunya itu dari BPK, kita hanya sediakan tempat. Tapi panggilan BPK juga tak hadir tanpa memberi alasan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku Utara telah meminta keterangan Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir serta anak dan istri wakil gubernur.
Informasi yang diterima, sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah anggaran WKDH tahun 2022-yang merugikan keuangan negara Rp 285.842.000. Kemudian pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga Rp 760.225.186. (red/tim)
Discussion about this post