TERNATE, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba eks Gubernur Maluku Utara.
Dalam beberapa bulan ini, KPK RI bekerja ekstra melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dengan latar belakang mulai dari legislatif, birokrat, pengusaha, hingga keluarga dari AGK.
Bahkan salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK ialah dari pihak Yayasan Al-Khairat. Ia diperiksa di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. pada Kamis (24/10/2024) kemarin.
Hal ini disampaikan Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara (Jubir) KPK, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemeriksan saksi TPK/TPPU AGK, dari pihak Al-Khairat juga diperiksa.
“Iya, ada pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisal AKselaku Ketua Pengurus Besar Yayasan Al-Khairaat,” ujar Tessa kepada wartawan Sabtu, (26/102024)
Menurutnya, AK atau Asgar diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait tersangka Eks Gubernur Maluku Utara AGK.
Tessa menambahkan, Asgar diperiksa terkait adanya dugaan aliran uang dari Abdul Gani Kasuba ke yayasan tersebut untuk pembangunan gedung.
Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal Rp100 miliar.
Diketahui KPK juga telah menyita uang dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah AGK. KPK juga telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait dugaan TPPU AGK.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post