TERNATE,MS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ternate menegaskan tidak membenarkan praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun.
Penegasan ini lantaran keluhan masyarakat ada dugaan pungli yang dilakukan petugas pengang kut sampah yang menggunakan kendaraan roda tiga (kaisar) dimana setiap sampah yang diangkut dikenakan biaya tam bahan sebesar Rp. 100 ribu bagi pemilik usaha seperti kedai kopi.
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menekankan dugaan praktek tersebut merupakan pungli yang tidak dibenarkan.
“Jika benar adanya dugaan pungli seperti yang dikeluhkan maka pemerintah harus ada perpanjangan tangan untuk mengontrol ini,” ujar Nella biasa disapa, Minggu (10/11/2024).
Karena itu, menurutnya, pemerintah kota (Pemkot) bisa melakukan pemanggilan kepada oknum-oknum yang diduga melakukan pungli untuk dievaluasi melalui Camat atau Lurah setempat.
“Mereka kan diberikan insentif, kalau tidak salah per bulan Rp.1,5 juta per orang terus mereka juga diberikan jam kerja jadi sebenarnya dari sisi insentif dengan kondisi keuangan daerah saat ini seharus nya sudah memadai,” ucap Nella.
Politisi Nasdem ini bilang, mereka yang dipanggil dan dievaluasi pun dilakukan pembinaan dengan pendekatan bahwa tugas mereka telah diberikan insentif. “Sudah ada insentifnya, kalau kurang dirumuskan kembali tapi tidak boleh minta pungutan dari masyarakat,” katanya.
Bahkan disatu sisi, tambah Nella terkait armada kaisar ini, perlu dioptimalkan lagi. “Sejak awal kami di komisi 3 periode lalu, sudah seri ng mengikhtiarkan karena memang kelihatannya masih kurang efektif. Tapi, karena sudah ada maka harus dioptimalkan,” kilahnya. (dbs)
Discussion about this post