MEDIASEMUT.COM — Kasus hilangnya dokumen hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan terkait dengan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2022 yang melibatkan 178 Kepala Desa, hingga kini masih menjadi misteri publik
Menyikapi hal tersebut, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha angkat bicara
Kepada media ini Sagaf menyampaikan, bahwa apa yang menjadi temuan dokumen Korupsi Dana Desa itu harusnya tetap ada, kalaupun alasannya hilang, maka hal tersebut patut di pertanyakan, bagaimana sampai bisa hilang.
“Jadi satu saja yang kita harapkan, harus betul-betul menyampaikan secara terbuka. Kalaupun namanya dokumen itu dinyatakan hilang, apakah sebetulnya alasan-alasan dan penyebabnya membuat dokumen itu dinyatakan hilang” Ujar Sagaf Minggu, (11/8/2024)
“Dan kita juga akan meminta penjelasan, memang sebelumnya kita sudah rencanakan untuk mengundang Inspektorat untuk memastikan sebetulnya dokumen-dokumen temuan yang sebelumnya ada kok tiba-tiba dinyatakan hilang” Sambungnya
Lebih lanjut, Sagaf mengaku, bahwa sebelumnya pihaknya dengan inspektorat telah melakukan rapat terkait dengan 14 Kepala Desa yang sudah menandatangani SKTJM namun belum mendiskusikan khusus soal kepala desa terkait dan lainnya.
Sehingga, lanjut Sagaf, pihaknya akan lakukan rapat evaluasi dengan Inspektorat pada minggu depan untuk membahas terkait dengan hilangnya dokumen korupsi Dana Desa yang melibatkan 178 Kades tersebut
“Jadi dalam waktu dekat, tepatnya di minggu depan, kami (DPRD) akan panggil Inspektorat untuk menggelar rapat, dimana didalamnya pembahasan terkait dengan kasus korupsi dana desa yang melibatkan 178 kades itu” Tukasnya (Iki)
Discussion about this post