TERNATE,MS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta ambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021 – 2022 Kota Ternate senilai Rp 22 milar, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ternate.
Dengan, memanggil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk dimintai keterangan, karena pernah menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 waktu itu.
Desakan disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Malut saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Malut, Selasa (21/5/2024).
“Kami ingin sampaikan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar melakukan atau mengambil alih kasus korupsi Covid-19 pada tahun 2021 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate untuk ditindaklanjuti”
“Dan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Ternate Tauhid Soleman,” kata Sartono salah satu orator.
Lanjut dia, pihaknya menilai kasus tersebut terlihat seakan-akan tenggelam ketika ada dugaan keterlibatan pejabat daerah, seperti halnya Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Ia meminta kepada penegak hukum tidak boleh memberikan kesan istimewa kepada siapapun dia yang dianggap patut untuk dimintai keterangan agar publik tidak bertanya – tanya.
“Kami ingin sampaikan kepada penegak hukum tidak boleh memberikan kesan istimewa kepada Wali Kota Ternate, kenapa, karena dalam Undang – Undang menyebutkan kita semua sama di mata hukum,” ujarnya.
Reporter : Lis
Editor. : Redaksi
Discussion about this post