TERNATE,MS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Jumat (3/5/2024) .
Perkara ini diadukan M. Rahmi Husen. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara ini mengadukan Pudja Sutamat, Buchari Mahmud, Mohtar Alting dan Reni Syafrudin A. Banjar yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Bahwa Teradu didalilkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di Dapil Maluku Utara 4 (Kabupaten Halmahera Selatan).
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Diakatakan, pemanggilan yang dilakukan DKPP terhadap pihak yang bersangkutan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Perubahannya tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Amatan seputar malut, sidang dipimipin langsung oleh Ketua Majelis Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Mardia Ibrahim (Anggota Majelis /TPD Provinsi Maut Unsur Masyarakat) sidang dimulai dari jam 9:00 dan di skorsing di 11:30 kemudian akan dilanjutkan pada pukul 15:00 WIT
Untum diketahui, proses rekapitulasi suara di KPU tingkat Provinsi Malut, dari saksi Demokrat mengajukan keberatan hasil perhitungan suara di Bacan Selatan lantaran terjadi selisih angka, dan Bawaslu sudah berikan rekomendasi untuk turun satu tingkat, namun tidak diindahkan oleh KPU Provinsi, penetapan pun dia lakukan tanpa ada koordinasi dengan Bawaslu Malut
Sehingga, para teradu terkesan sengaja tidak mengakomodir keberatan dan sanggahan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat pada Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Maluku Utara
Selain itu, selisih angka juga terjadi di Gane Timur Selatan yang akan dilakukan pendalaman oleh DKPP setelah skorsing sidang dilanjutkan.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post