TERNATE,MS — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara bakal memangil PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM) terkait masalah gaji karyawan tidak sesuai kontrak kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Nirwan Tury bahwa, Disnakertrans dalam waktu dekat bakal memanggil PT ASM.
Nirwan bilang, berdasarkan pemanggilan pertama untuk klarifikasi dan panggilan kedua untuk membuat Perjanjian Bersama (PB) setelah itu pihak PT ASM belum juga ada informasi perkembangan terkait dengan masalah gaji karyawannya.
Sehingga, pihaknya akan lakukan pemanggilan ketiga, tapi jika dalam pemanggilan ketiga juga belum diselesaikan, maka Disnakertrans Provinsi Maluku Utara bersama Kuasa Hukum bakal tempuh jalur hukum
“Jika masih belum ada informasi perkembangan terkait masalah Gaji Karyawan PT ASM yang tidak sesuai kontrak tersebut, maka kami akan mediasi SP3, jika itu juga masih gagal, maka kita akan tempuh jalur hukum,” Kata Nirwan Kepada Seputar Malut Sabtu, (15/6/2024).
Nirwan menyampaikan, Disnakertrans bakal keluarkan surat panggilan ketiga terhadap PT ASM ini pada Hari Rabu 19 Juni 2024.
“Iya Insyaallah kami akan membuat surat pemanggilan ke PT ASM di Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024,” tukasnya.
Kemudian, lanjut Nirwan, untuk kelanjutan mediasi SP3 atau jadwal pemanggilan ketiga terhadap PT ASM kemungkinan besar di Hari Kamis atau Hari Jumat.
“Kemungkinan besar di Hari kamis atau Hari jumat, kita juga sesuaikan dengan waktu mereka juga,” jelasnya. (Iki)
Discussion about this post