TERNATE, MS– JH, Oknum Polisi yang diduga lakukan penikaman terhadap seorang Pemuda inisial IS resmi dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Diretkrimum) dengan dan Bid Propam di Polda Maluku Utara
Hal ini disampaikan langsung oleh Mahri Hasan, selaku Kuasa Hukum korban IS. Kata Mahri, pihaknya melaporkan oknum anggota polisi ke Polda Malut lantaran diduga menjadi pelaku penikaman.
“Laporan dibuat untuk menjadi pembelajaran bersama, terutama bagi pihak terlapor yakni Braka JH,” kata Mahri kepada wartawan dalam konferensi pers. Rabu (9/10/2024).
Dia bilang, pembelajarannya ialah siapapun tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain baik yang dilkakukan masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.
Diceritakan Mahri, peristiwa nahas yang menimpa IS ini berawal dari adanya konflik yang melibatkan salah seorang warga di Kelurahan Loto inisial NY dengan oknum anggota polisi Braka JH itu.
“Kejadian itu bertempat di salah satu acara nikahan kelurahan setempat, tapi masih malam rorio, dan pertengkaran kedua pihak tersebut terjadi sekitar pukul 02:00 WIT.,” jelasnya.
Lanjut Mahri, korban IS yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk melerai konflik keduanya, dengan cara memisahkan keduanya, dan membawa salah satu warga Loto yang terlibat konflik itu ke tempat yang aman.
Setelah mengamankan NY, korban IS kemudian kembali ke tempat yang sama, tiba-tiba korban dihampir oleh oknum anggota polisi (JU) dan tanpa banyak bicara langsung menjatuhkan korban ke jalan aspal lalu menikam korban disejumlah tubuhnya
“Terduga pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan jenis pisau sangkur. Dan saat itu kondisi terduga pelaku diduga dalam keadaan mabuk. Setelah dari kejadian penikaman ini korban I.S yang merupakan klien kami langsung dilarikan ke RSUD Chasan Boesoerie Ternate untuk dirawat, hingga saat ini,” terang Mahri.
Atas kejadian tersebut, Mahri menegaskan, bahwa perbuatan terlapor dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, perbuatan terduga pelaku telah melanggar dan diancam pidana pada beberapa ketentuan pidana sekaligus atau dalam prinsip hukum pidana disebut concursus realis diantaranya Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 354 Kuhp ancaman pidana masing pasal ialah 5 dan 8 tahun, Pasal 53 Jo Pasal 338 Kuhp tentang percobaan pembunuhan, ancaman pidana terhadap ketentuan ini dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Selain itu, Mahri menambahkan anggota kepolisian harus mampu menjaga marwah institusi kepolisian. Maka untuk menjaga itu setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap, perilaku atau perbuatannya.
“Sebab jika tidak setiap perbuatan menyimpang dari anggota kepolisian tertentu akibat yang nantinya muncul ialah citra buruk institusi kepolisian secara kelembangan bukan personal orang yang melakukan perbuatan menyimpang itu sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Mahri bilang pihaknya selaku kuasa hukum korban yakni Indra Sahlan meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Maluku Utara agar memerintahkan Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Malut untuk menindaklanjuti laporan yang telah pihaknya buat dan telah berada diruang kerja Diretkrimum dan Bid Propam Polda Malut.
Senada dengan itu, Zulfikram yang juga tim kuasa hukum korban menambahkan bahwa
tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh oknum polisi itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
“Pasalnya oknum polisi tersebut membawa sajam itu tujuannya apa? Kan dia tidak dalam keadaan menjalankan tugas,” tegas Zulfikram
Karena itu pihaknya selaku kusa hukum korban meminta kepada Paminal Polda untuk membuat pengaduan untuk melaporkan terlapor yang bersangkutan.
Pihaknya juga sangat sesali oknum polisi tersebut, lantaran tidak menyadari dan menyesali perbuatanya dengan mengatakan dirinya juga korban, dan bahkan membuat laporan balik kepada korban penikamna yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah sakit.
“Kami berharap kasus ini menjadi atensi Bapak Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pidana,” pungkas Zulfikram
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post