HALSEL,MS — Belum juga usai terkait penganiayaan di Desa Panamboang dan Desa Babang, kini terjadi pula di salah satu SDN 246 Desa Gilalang yang kemudian itu, diduga seorang guru menganiaya Siswanya Sendiri,Pada.24/05/2024, Pukul.08.45 Wit
Dihimpun dari berbagai sumber, bahwasanya siswa tersebut sedang berlari dari luar masuk ke sekolah, namun mirisnya gurunya mengira bahwa siswanya sedang melakukan sesuatu yang tidak di inginkan, sehingga guru LI langsung menghajar siswa berinisial FN dengan caranya sendiri.
Menurut korban, ketika di konfirmasi melalu via WhatsApp FN membenarkan kejadian tersebut.
Saya berlari masuk dari depan pintu gerbang sekolah, lalu saya langsung di panggil oleh guru saya FN di situ saya tidak di minta keterangan, langsung saya di pukul pakai tangannya sendiri sampai-sampai seragam saya sampai robek, terus saya di pukul juga di bagian kepala saya sampai terbentur ke tombok sekolah, ungkap korban
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
Isi Pasal 351 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
setiap orang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak diatur di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, catat dan ingat membiarkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. (Tb)
Discussion about this post