HALSEL,MS – PT. Indonesia Mas Mulia (IMM) melalui kuasa hukumnya Fahmi Subur, S.H melaporkan Kades Yaba Nurjana Lameko bersama seorang warga bernama Alex Bidoro ke Polres Halmahera Selatan, Senin (5/8/2024).
Keduanya dilaporkan ke Polisi lantaran diduga merekayasa dokumen kepemilikan lahan di desa yaba yang masuk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Indonesia Mas Mulia (IMM).
“Sebagai kuasa hukum PT. IMM, saya berinisiatif untuk melaporkan Alex Bidoro dan Kepala Desa Yaba ke Polisi atas dugaan rekayasa dokumen kepemilikan lahan yang masuk di wilayah IUP PT. IMM,”kata Fahmi Subur, S.H, kepada wartawan.
Fahmi menuturkan, telah terjadi dugaan perambahan dan penguasaan lahan berupa Kawasan Hutan secara tidak sah atau ilegal yang dilakukan oleh saudara Alex Bidoro dengan luas 101 hektar di Desa Yaba. dokumen tanah tersebut kemudian ditandatangani oleh kepala Desa Yaba tanpa melakukan peninjauan lahan tersebut.
Dugaan kuat kata Fahri, telah terjadi tindak pidana terkait Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 140/71/DY/BBU/2024 Milik saudara Alex Bidoro yang dibuat oleh Kepala Desa Yaba.
Hal ini tentunya, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dikarenakan lahan atau tanah tersebut terdapat di dalam Kawasan Hutan yang masuk di dalam Wilayah IUP PT IMM.
“Bila waktu dekat ini apabila Alex Bidoro dan kepala Desa Yaba tidak bisa membuktikan dokumen kepemilikan lahan tersebut secara Sah, maka kami pastikan tudingan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. IMM akan dilanjutkan proses hukum,”Ucap Fahri.
Sementara itu, Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko saat di konfirmasi membenarkan bahwa ia menandatangani dokumen kepemilikan tanah/lahan atas nama Alex Bidoro.
“waktu itu pak Alex Bidoro minta bantu untuk tanda tangan dokumen itu, jadi saya langsung tanda tangan saja tanpa kroscek,”pungkasnya (tb)
Discussion about this post