HALSEL,MSc – Kuat dugaan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Lakukan pembiaraan terhadap kepala puskesmas Bacan Barat Utara (BBU) terlibat money politik uang di pemilihan calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres 2024.
Pasalnya, berbagai kasus pelanggaran pemilu tahun 2024 ini yang diberitakan oleh berbagai saluran Media Online maupun yang tangani langsung secara resmi oleh Bawaslu Kab. Halmahera Selatan, sangatlah tidak profesional sehingga tak kunjung dituntaskan ke meja persidangan.
Salah satunya, kasus pelanggaran pemilu 2024 yang dilakukan oleh salah satu oknum di instansi pemerintahan Halmahera Selatan, yakni kepala puskesmas kecamatan bacan Barat yang terletak di Desa Yaba.
Mirisnya Masni Ayub selaku Kepala puskesmas Bacan Barat Utara, saat melakukan kegiatan Pusling akan tetapi menyisipkan dengan kegiatan money politik uang di berbagai kalangan Warga masyarakat di wilayah tugasnya.
Hal ini berdasarkan lampiran foto tersebut dan informasi warga sekitar yang engan namanya di publish ke media ini, bahwa saat kejadian bersama seorang motoris mengambil foto yang diminta oleh Kapus Masni Ayub, saat dan usai penyerahan uang money politik dengan harapan agar dapat memenangkan oknum Caleg DPR RI dari partai PKS, IZZUDDIN ALQOSSAM KASUBA. Ungkap Warga.
Menurut Warga” selaku pimpinan di puskesmas seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, agar dapat menghindari yang namanya money politik uang itu sendiri. Akan tetapi Masni Ayub selaku kepala puskesmas telah mencederai hak demokrasi masyarakat itu sendiri.
Lebih lanjut kata Warga, seorang ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses birokrasi bisnis harus memastikan pelayanannya berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.
Apa lagi secara hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Jelas Warga.
Sambung Warga, seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang di atur di Pasal 9 Ayat 2.
Jadi selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara kampanye ikut; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Berkaitan dengan pelatihan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparat Sipil Negara).
SKB diterbitkan untuk menyelenggarakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu yang netral, tujuan dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran sebagai netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ucap Warga.
Terpisah, GAKKUMDU Bawaslu Halsel, Wili Kurama saat bersama rekan-rekan kerjanya melakukan penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 12 februari 2024 di Desa Yaba kec. Bacan Barat Utara Halsel.
Wili Kurama pada Wartawan di Desa Yaba saat itu, ia mengatakan kasus ini dalam tahapan pendalaman apakah kasus ini dilakukan oleh oknum tersebut merupakan ASN ataukah warga sipil. Jika ketika pendalaman kasus ini kami telah menemukan titik terang yang di lakukan oleh oknum ASN maka Kami tetap tindak lanjuti ke pihak berwajib. Kata Wili beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua Bawaslu Halmahera selatan Rais Kahar S.Pd,.M.Si, saat ditemui oleh salah satu Wartawan Media Online Biro Halsel diruang kerjanya pada tanggal 26 februari 2022.
Rais membenarkan bahwa Kasus tersebut telah dijadikan laporan resmi oleh Bawaslu Halsel. Kasusnya telah dijadikan sebagai laporan resmi Bawaslu jadi masih dalam tahap proses pendalaman kasus tersebut. Kata Rais.
Dengan begitu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, M. Hijrah Hi. Kamuning, sebagai Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ( P3S ), diduga dengan rauk wajah ketakutan membuatnya menolak menerima Wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat (08/93/2024.
Saya masih sibuk sekali jadi saya belum bisa terima Wartawan untuk kasih tanggapan. Singkat Hijrah.
Selang waktu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halmahera Selatan, Husni Salim dikonfirmasi via pesan chat whatsAp membenarkan bahwa dirinya tidak mengetahui kasusnya.
Masalah ini kami semua di Partai ataupun saya sebagai ketua, belum mendapatkan info seperti diatas secara jelas, bagaimana dan kapan kejadiannya benar diluar pengetahuan kami.
Jadi kalau ditanya saya juga blm bisa berikan keterangan, Nanti saya coba cari info ke pengurus Cabang maupun ranting dulu. Katanya.
Hal yang sama juga disampaikan salah satu Kader DPD PKS Halsel, Taslim Abdulrahman, mengaku tidak mengetahui dengan pihak-pihak yang berada dalam foto sebagai lampiran berita ini. Saya tra (tidak) kenal orang-orang yang dalam foto. Singkatnya. (cim)
Discussion about this post