TERNATE,MS — Polsek Ternate Utara didesak segera menetapkan Pelaku dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagai tersangka
Pasalnya, Deni Rahmat Safie menjadi korban penganiayaan dan tindak pidana pengroyokan yang dilakukan oleh keluarga istrinya sendiri
Aksi penganiayaan tersebut melibatkan adik Istrinya bernama Koces dan 6 pelaku lainnya yang berlangsung secara spontan di perumahan bandar udara Sultan Babullah Ternate pada Rabu (03/04) sekitar pukul 22.30 WIT.
Diceritakan, kejadian ini bermula saat Deni Muhamad Safie ingin bertemu dengan Isterinya Runi Sadik alias Uni pada malam hari diperumahan Bandara Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara , namun Isterinya secara spontan menelepon keluarganya untuk datang dan menghajar kleinya secara membabi buta, bahkan kakak kandung Runi bernama Santi Sadik alias Anti juga ikut memprovokasi masa dengan mengatakan bahwa klein kami adalah pelaku pencuri anak sehingga masa yang datang juga ikut menghakimi klein saya
Kuasa hukum Deni Muhamad Safie, Agus Salim R Tampilang meminta, agar para pelaku yang menghajar kleinnya hingga babak belur segera ditetapkan sebagai tersangka
Menurutnya, tindakan para pelaku yang menghajar kleinnya hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum
“peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan harus di tetapkan sebagai tersangka” Tegasnya
Lanjutnya, Agus menyampaikan, perbuatan para pelaku penganiayan dan pengrokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”Jelasnya
“dari kejadian tersebut kleinya langsung melaporkan ke Polsek Ternate Utara pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 untuk di proses secara hukum dan pihak penyidik juga telah menerbitkan nomor STPL /IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara bahkan kleinya sudah Divisum”Sambungnya
Agus mengaku, sampai saat ini Penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan tersangka padahal penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah Adik Kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan Kawan-kawan Sedangkan Runi Sadik dan kakaknya Santi Sadik alias Anti adalah orang yang menghasut masa sehingga kleinya dihajar hingga babak belur
Dirinya meminta, agar penyidik Polsek Ternate secepatnya mengusut kasus kleinya secara profesonal sehingga orang yang menghasut dan mengeroyok kleinya bisa diminta pertanggung jawaban hukum karena perbuatan para pelaku yang menghakimi kleinya adalah perbuatan tidak manusiawi.
Hingga berita ini dipublis, upaya konfirmasi kepada Polsek Ternate Utara masih terus dilakukan.
Reporter : Iki
Editor : Redaksi
Discussion about this post