TERNATE,MS — Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba rupanya punya kode khusus saat meminta uang kepada pejabat di pemerintah provinsi. Demikian kesaksian Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024).
Pada sidang lanjutan kali ini majelis hakim juga menghadirkan 3 saksi lainnya termasuk Penjabat Gubernur Samsuddin A. Kadir. “Iya, pernah meminta tapi pakai kode daun, dan itu untuk kepentingan beliau berobat” ujarnya.
Jika permintaan terdakwa AGK senilai Rp65 juta, maka kodenya menggunakan kode daun kelor, dan Rp Rp50 juta kodenya daun pepaya. “Semua permintaan itu, saya tidak memberikannya, karena saat itu saya juga belum punya uang,” ujarnya.
Nirwan mengaku kehadirannya di PN atas kasus lelang jabatan pada pejabat eselon dua. Posisinya saat itu sebagai anggota Pansel dengan ketuanya Rektor UMMU.
Dalam seleksi itu dia mengaku tidak ada yang menghubungi untuk meloloskan kandidat tertentu dan diberitahukan langsung Kepala BKD saat itu. “Penyampaiannya secara lisan, bahwa Pak Gub meminta agar orang yang bersangkutan untuk diloloskan,” ujarnya.
Saksi selanjutnya, mantan Kabid mutasi BKD Malut, Idwan Asbur Bahar menyatakan tidak ada perintah apapun terkait lelang jabatan. Jabatannya adalah jabatan teknis untuk menindaklanjuti petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sebagai kepala bidang, kita memproses penginputan untuk meminta rekomendasi ke KASN dan membuat perencanaan sampai pelaksanaan,” ujar Idwan yang saat ini menjabat Sekretaris Beppelitbangda.
Dirinya juga mengaku berkomunikasi dengan semua calon yang mengikuti seleksi namun komunikasinya hanya sebatas pemberkasan yang kurang. “Komunikasi iya ada, tapi hanya sebatas tanya berkas apa saja yang masih kurang untuk dilengkapi saja,” ucapnya.
Meski begitu dirinya mengakui sempat mendapat perintah dari kepala BKD untuk menyesuaikan rekomendasi dari KASN. Kepala BKD juga berbicara melalui handphone saya kepada 3 orang untuk menanggung uang perjalanan karena belum ada anggaran
“Tapi itu bentuk partisipasi saja,” ucapnya. Total partisipasi yang diterima untuk perjalanan senilai Rp50 juta yang diberikan oleh Adnan, Sarmin dan Daud Ismail.
“Kalau dirinci itu, Pak Adnan berikan Rp10 juta, Sarmin berikan Rp10 juta dan Daud Ismail berikan Rp30 juta,” katanya.
Sementara itu, saksi keempat Suhardison Abdul Halik mengakui dirinya diperiksa terkait transfer uang Rp59 juta. Uang itu ditransfer ke rekening ajudan terdakwa AGK bernama Ramadhan Ibrahim.
“Saya berikan uang Rp50 juga melalui transfer ke rekening ajudan yang diberikan pada bulan Januari tahun 2024. “Sebenarnya bukan saya (yang mentransfer), tapi rekening saya dipakai Saleh mentransfer ke rekening ajudan AGK,” katanya, mengakhiri. (Iki)
Discussion about this post