TERNATE,MSc – Rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi Maluku Utara bertempat di Bella Hotel, Minggu (10/03/24) malam berlangsung ricuh. Sejumlah saksi mengamuk lantaran ketidak sesuaian data perolehan suara dengan penyelenggara yang selisishnya mencapai 478 suara.
Sebelumnya saksi Partai Golkar meminta KPU Provinsi Maluku Utara agar memberikan kesempatan penyandingan data, pasalnya, data yang diterima dan dikantongi partai Golkar menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 478 suara.
Surat suara yang diduga bermasalah ini terjadi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, namun disahkan di rapat pleno tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, lalu menuai keberatan saksi partai di rapat pleno tingkat Provinsi Maluku Utara.
Amatan seputar malut, terlihat pencocokan data telah dilakukan saksi Partai Golkar dengan penyelenggara pemilu kabupaten, mulai dari pengesahan rekapitulasi tingkat kabupaten maupun kecamatan, namun hasilnya tetap berbeda, hal ini lantas memicu keributan dalam ruang pleno.
Atas kejadian ini, Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada KPU Maluku Utara agar turun 2 tingkat dalam melakukan pencocokan data alias menguji kebenaran materil dengan melakukan penghitungan sura ulang di setiap TPS yang berada di Kecamatan Obi.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan durasi waktu, dimana KPU tidak memiliki waktu yang cukup untuk perhitungan ulang surat suara.
Meski demikian, KPU Maluku Utara akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu Malut itu.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post