HALSEL,MS — Dengan adanya perkembangan jaman elektronik saat ini, sebagain besar Kepala-kepala Desa lebih memilih meminta rekomendasi Camat hanya melalui via WhatsApp maupun via telpon, olehnya karena itu, Pemerintah Kecamatan Bacan Timur, menertibkan yang namanya pembuatan atau pengambilan rekomendasi Pencairan DDS maupun ADD harus datang langsung ke kantor Camat.
Pantauan media ketika jalanya bimtek, Camat Bacan Timur, yakni Niar Barakati menyampaikan kepada 10 Kepala Desa yang menghadiri bimtek tersebut, pada,16/05/2024
Saya tidak ingin kedepannya kepala-kepala desa meminta pemerintah kecamatan mengeluarkan rekomendasi pencarian DDS maupun ADD itu melalui telepon ataukah via WhatsApp, ini salah satu bukti bahwa tidak ada saling menghargai antara pihak bawahan terhadap atasannya, tegas Niar
Oleh karena itu, saya himbau kepada Kepala-Kepala Desa agar ketika pengambilan atau ingin kami dari pemerintah kecamatan mengeluarkan rekomendasi, datang langsung ke kantor camat. Jangan ada lagi yang namanya telefon-telefonan, itu sama saja kita saling mengajarkan etika buruk ketika berkomunikasi dengan atasan kita, teganya.
Adapun Kapolsek Bacan Timur, yakni IPDA Yakub Biyagi Panjaitan,S.Tr.K, menyampaikan, jikalau kepala-kepala desa yang kemudian itu ada berita yang di siarkan oleh wartawan, sesegera mungkin hubungi wartawan tersebut agar memberikan klarifikasi, jikalau itu tidak benar maupun benar, agar dapat kepal-kepala desa punya mitra full terhadap wartawan, pungkas IPDA Yakub
Melanjutkan” kepada Kepala-Kepala desa apabila di Desa-desa kalian yang terdapat pabrik pembuatan Minuman keras, segara di hentikan, karena sudah ada himbauan dari Polda Maluku Utara, olehnya itu kami dari pihak Polsek Bacan Timur, mengharapkan kepada Kepala-Kepala Desa atas kerja samanya ke depan, jikalau ada kedapatan Masi ada lagi yang memproduksi Miras, maka kami tidak segan-segan membasmi produksi minuman keras itu,”tegasnya
kapolsek Melanjutkan” menyampaikan silakan para kades dan perangkat nya bekerja sesuai fungsi nya masing masing untuk kades melaksanakan ketentuan yg sudah di sepakat di saat musdes, untuk BPD silakan awasi dana desa dan penggunaan nya dgn saling berkoordinasi bukan saling menjatuhkan
Dan sistem pelaporan itu ada 3 jalur yaitu jalur pengaduan dari masyarakat, temuan dari camat dan kepolisian, tutupnya
Adapun penyampaian dari Ketua Umum Forum BPD Halsel yakni Haya Gani menyampaikan,” untuk Kades dan BPD harus mitra kerja, jikalau ada kekeliruan sesegera mungkin saling berkoordinasi dan konsultasi, agar dapat di pecahkan permasalahan dalam desa, adapun kades dan BPD harus kerja sama dalam membangun/menata desa ke depan, tutup Haya.(Redaksi/aslim)
Discussion about this post