TERNATE, MS– Dugaan intimidasi yang dilakukan oknum petugas keamanan internal KPU terhadap Pers di Sofifi berbuntut panjang
Dikatakan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Utara meminta agar KPU RI mengevaluasi kinerja anggota dan pimpinan KPU Maluku Utara. Rabu (25/9/2024).
Ketua IJTI Maluku Utara, Mufrid Tawary mengatakan Komisioner maupun petugas keamanan internal dan staf KPU Malut harusnya memahami kerja Pers sebegai pilar demorkasi ke-4 yang dijalankan oleh Jurnalis sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999.
Namun sangat disayangkan, Kerja Pers yang ditegakkan sejumlah Jurnalis justru diintimidasi dan dibatasi di lingkup lembaga negara yang menjalankan pesta demokrasi. untuk itu, kata Mufrid, secara kelembagaan Ia meminta kepada KPU RI segera mengevaluasi seluruh Komisioner KPU Maluku Utara.
“KPU Maluku Utara harusnya memahami kerja Jurnalis, namun yang terjadi Jurnalis justru di-intimidasi di lingkup KPU itu sendiri, Maka kami meminta agar KPU RI mengevaluasi KPU Maluku Utara karena mereka tidak memahami Kerja Pers sebagai Pilar Demokrasi ke-4″tegas Mufrid Tawary.
Mufrid juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperkarakan oknum petugas keamanan internal KPU yang mengintimidasi Jurnalis di Kantor KPU Maluku Utara karena telah menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Yang dilakukan oknum Petugas Keamanan internal KPU adalah tindakan pidana, maka kami akan tempuh jalur hukum, dasar kami jelas tertera dalam UU Pers”tandas Mufrid Tawary, mantan Jurnalis KompasTV.
Diketahui, petugas keamanan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Maluku Utara diduga mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara di Sofifi pada, Selasa (24/9/2024).
Dugaan intimidasi itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang mengambil gambar kericuhan internal KPU Maluku Utara, kericuhan sesama sataf KPU itu berlangsung di lokasi deklarasi kampanye damai.
Wartawan yang menyaksian kejadian itu langsung mengabadikan gambar melalui kamera dan smartphone mereka, namun petugas keamanan KPU langsung menghadang sejumlah para jurnalis.
Bahkan dua orang junalis dari media antarafoto dan RTV diintimidasi di dalam ruangan KPU Maluku Utara, dimana petugas KPU bersikap arogan dan memaksa dua orang wartawan tersebut untuk menghapus gambar mereka.
“Saya dan teman saya diarahkan masuk di dalam ruangan kantor KPU oleh seorang petugas keamanan KPU, didalam ruangan itu mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU”ujar Andre wartawan antarafoto.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post