TERNATE,MSc – Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha tidak komentar banyak, dengan pernyataan Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty S, Sos.I., M.H terkait dengan benturan kepentingan dalam sesama penyelenggara dalam ikatan pernikahan,
Ia mengatakan, dengan posisinya sebagai komisioner dan istri sebagai staf di sekretariat yang secara kebetulan telah lebih dahulu bekerja semenjak tahun 2015.
Untuk itu katanya, sebaiknya meminta tanggapan pihak lain agar lebih objektif. “Karena dirinya sebagai objek yang dipermasalahkan, karena itu jika dirinya memberi pandangan akan terkesan subjektif, dan dianggap membela diri atau merasa sudah di jalur yang tak keliru,” katanya kepada seputar malut, Ahad (10/2/2023).
Dirinya juga mohon maaf tidak sempat diwawancarai, karena harus mendampingi pimpinan RI pasca agenda apel siaga.
BACA JUGA : Wali Kota Ternate Perintahkan BPKAD Segerah Bayar Honor PTT dan TPP
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah menegaskan, staf sekretariat dan komisioner bukan tidak dalam satu ikatan penyelenggara, hal itu dikuatkan di keputusan DKPP tahun 2018.
“Sudah ada keputusan DKPP yang menguatkan posisi pegawai kesekretariatan, apa lagi ini bukan PNS dia non PNS,” katanya saat dihubungi via handphone.
Menurutnya, terhadap tafsiran DKPP yang mana dikatakan penyelenggaraan pemilu itu adalah antara anggota dan anggota, bukan anggota dan staf secretariat.
“Jadi bagi saya, sesuai dengan putusan DKPP itu sudah jelas bahwa tidak ada yang keliru, karena yang di maksud itu adalah anggota dengan anggota bukan anggota dengan staf,” katanya. Seraya menambahkan, staf di sekertariat bekerja sejak tahun dari tahun 2019, suaminya terpilih menjadi komisioner bawaslu dan sebelumnya anggota panwaslu kecamatan di 2022 dan 2023 di Kabupaten Halmahera Tengah.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post