TERNATE,MSc – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut bakal menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di PPK Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Pasalnya, perolehan suara pada saat Pleno terdapat selisih angka antara hasil rekapan Bawaslu Halbar yang berdasarkan C, hasil dengan formulir model D hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/kota pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Yang pertama Bawaslu akan tetap menjaga kemurnian suara pemilih, karena kita ingin memastikan bahwa seluruh angka-angka yang didapat oleh masing-masing partai, ketika dikonversi menjadi kursi, itulah angka-angka yang betul-betul murni di dapat oleh partai yang bersangkutan, yakni tidak ada manipulasi dan pergeseran angka di dalam,” kata Adrian Yoro Naleng Komisioner Bawaslu Malut kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Adrian mengaku telah mengantongi data-data yang akan disandingkan. “Tentu basis kita adalah seluruh form C dari tingkat kecamatan, tinkat TPS C yang di pleno kemudian C yang salinan sampai dengan hasil pleno kecamatan secara berjenjang sampai ke Kabupaten,” ujarnya.
Dikatakan, beberapa partai ketika dikoreksi ternyata ada perbaikan oleh teman-teman di Bawaslu seperti yang terjadi di Partai PKB yang berbeda.
“Jadi kronologinya dari tingkat kecamatan itu hasil plenonya tidak disampaikan ke teman-teman Panwas di Kecamatan, nanti di pleno kabupaten baru diserahkan, sehingga disitu baru kita tahu bahwa ternyata ada perbedaan angka, sementara protes teman-teman Bawaslu itu terjadi pada pleno di tingkat kecamatan, namun datanya tidak dikasih nanti sudah di KPU saat Pleno Kabupaten baru dikasih, sehingga disitu dianggap ada pergeseran angka, kemudian kita menyampaikan keberatan oleh teman-teman Bawaslu Halbar terkait hal itu, dan dikeluarkanlah rekomendasi untuk perbaikan yang berdasarkan PKPU 5 itu, tetapi rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Kabupaten Halbar, sehingga permasalahannya mengalir sampai hari ini,” pungkasnya.
Adrian menegaskan, akan menindaklanjuti masalah tersebut, demi mengembalikan kemurnian suara yang didapat oleh masing-masing partai.
“Apapun caranya Bawaslu akan dengan tegas menindaklanjuti demi mengembalikan kemurnian suara yang didapat oleh masing-masing peserta, itu prinsipnya,” katanya. Seraya menambahkan akan mengoreksi terhadap dugaan proses pergeseran suara yang ada di halbar.
Ia menambahkan, ada tiga pintu yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti masalah tersebut yakni melalui korektif, etik, dan proses Pidana Pemilu.
“Karena laporannya sudah masuk di Bawaslu, sehingga ada tiga pintu yang akan dilakukan yakni yang pertama korektif yang sementara kita lakukan, yang kedua adalah etik dan ketiga adalah proses pidana Pemilu dan itu yang sementara dikaji,” katanya.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post