TERNATE,MSc – Pleno terbuka tekapitulasi tingkat provinsi untuk Kabupaten Halmahera Selatan kembali diskors dan akan dilanjutkan, Selasa, (12/03/2024) besok pukul 10.00 WIT.
Pleno Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat provinsi yang kedua kalinya terdapat sejumlah data perolehan suara yang masih berbeda, sehingga para saksi mengamuk, lantaran rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pencocokan C hasil di Tingkat kecamatan tidak dilakukan.
Bawaslu Maluku Utara sebelumnya sudah menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan angka-angka, sehingga Bawaslu meminta kepada KPU sebelum disahkan Rekapan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil IV, harus dilakukan pencocokan data terlebih dahulu.
Namun, KPU Provinsi Maluku Utara enggan mengindahkan permintaan Bawaslu tersebut dan langsung mengetuk palu untuk mengesahkan Rekapan Suara Caleg DPRD Provinsi Dapil IV Halmahera Selatan.
Tak terima disahkannya rekapan suara yang masih dalam perdebatan dan membutuhkan penyesuaian serta sandingan data, Bawaslu Malut memberikan data perbedaan angka-angka tersebut, disitulah terjadinya kericuhan yang melibatkan Komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi berselisih.
“Jadi hasil rekapitulasi Kabupaten Halmahera Selatan yang dibacakan itu berbeda dengan D hasil kecamatan, khususnya di Bacan Selatan, jadi oleh Bawaslu kami meminta untuk dilakukan pencocokan yang betul,” jelas Sumitro Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara.
Meski sudah dimintai untuk mempertimbangkan dan dilakukannya pencocokan data, lantaran adanya perbedaan angka-angka suara, KPU Provinsi Maluku Utara tidak menghiraukan permintaan Bawaslu dan sudah mengetuk palu mengesahkan rekapan suara caleg DPRD Provinsi Dapil IV Halmahera Selatan.
Menyikapi persoalan itu kata Sumitro, setelah Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan pleno internal merekomendasikan untuk dilakukan penyandingan data.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post