TERNATE,MS — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil menangkap seorang pemuda diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan pada Kamis, (29/8/2024)
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H membenarkan Penangkapan tersebut
Kasi Humas menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial M.F.M (19), seorang warga Kelurahan Makassar Barat.
Dari informasi yang diperoleh, M.F.M belum memiliki pekerjaan dan masih berstatus lajang, Ia diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram dalam satu paket besar yang dibungkus plastik berwarna bening.
Diceritakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate dari seorang informan, yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Mendengar informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Suherman dan Kanit 2 Satresnarkoba Bripka Irfan Zainal, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
“Saat tiba di lokasi, petugas melihat terlapor berada di sekitar Gang Manggis dengan gerak-gerik yang mencurigakan, menggunakan kendaraan roda dua. Tidak lama kemudian, terlapor terlihat mengambil sebuah paket dan segera melaju ke arah Utara. Menyadari hal ini, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya terlapor ditemukan bersembunyi di samping rumah warga di Jati Perumnas. Jelas AKP Umar Kombong, SH” Ujarnya
“Setelah berhasil mengamankan terlapor, petugas langsung melakukan interogasi di tempat terkait dengan barang bukti yang ditemukan, yaitu narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram. Selain itu, satu unit handphone jenis iPhone Xmes warna gold dengan nomor 0853-9406-XXXX turut diamankan sebagai barang bukti. Ungkap Kasi Humas” Sambungnya
Lanjutnya, barang bukti tersebut kemudian dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dan pengembangan kasus saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terlapor. Kata AKP Umar Kombong. SH.
Diketahui, H.A (32) dan Z.F (22), adalah dua anggota saksi dan keduanya juga adalah anggota Polri, dimana telah turut memberikan keterangan terkait proses penangkapan tersebut
Terpisah, pihaknya berharap, agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Discussion about this post