JAKARTA, MS — Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Maluku Utara mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis 19 September 2024
Kedatangan AMMP-TOGAMMOLOKA ini, dalam rangka mendesak KPK RI untuk segera menetapkan status Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yakni Haji Robert menjadi tersangka
“Hari ini, saya di didampingi langsung oleh Bil Clinton Totononu, SH & Sandi Naim mendatangi gedung KPK RI dalam rangka memasukan Laporan Aduan dengan Nomor :140.B.Sek.PB.AMPP TOGAMMLOKA.MU.IX.2024 kepada KPK RI dalam dugaan tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi” Kata Muhammad Iram Galela, ketua umum AMMP-TOGAMMOLOKA kepada seputarmalut
“Dimana dalam kasus tersebut, telah melibatkan salah satu petinggi perusahaan di Maluku Utara dalam hal ini Presiden Direktur PT NHM yakni Romo Nitiyudho (Haji Robert) terkait masalah Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Eks Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, LC yang saat ini berstatus tersangka” Sambung Iram
Lebih lanjut, kata Iram, bahwa orang nomor 1 di PT.NHM ini diketahui telah melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Hal ini disampaikan Iram, diamana sesuai dengan fakta sidang pada Kamis 1 Agustus 2024 pekan lalu, bahwa Dia (Hj Robert) diketahui terbukti melakukan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah
“Waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah mengungkap sebuah bukti transfer dari Haji Robert dalam fakta sidang transaksi atas nama Romo Nitiyudo/Haji Robert senilai Rp. 1 miliar ke Ramadhan Ibrahim, Terdakwah AGK juga mengaku diberi uang Rp. 200 juta dan Rp. 300 juta, dimana nilainya pun bervariasi” Jelas Iram
Kata Iram, dalam pemberian itu nilainya pun bervariasi, ada yang senilai Rp. 2.200 miliar dikantor PT.NHM di Jakarta, kemudian Rp. 3.345 atas nama Nur Aida ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi Kasuba, BNI milik Ramadhan Ibrahim dan BCA atas nama Idris Husen
Selain itu, lanjut Iram, Presdir PT.NHM ini pun diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan 4 Unit mobil kepada Camat di lingkar tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat
“Sehingga kami menegaskan, bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan KPK RI juga tidak boleh tebang pilih menetapkan Haji Robert sebagai tersangka” Tukasnya
Adapun beberapa poin prioritas yang dibawa ke KPK RI diantaranya :
1. KPK RI segera menetapkan Presdir PT.NHM sebagai tersangka karena sesuai dengan fakta sidang yang terbukti melakukan penyuapan.
2. KPK RI mendalami dugaan gratifikasi pemberian 4 unit mobil di camat lingkar tambang.
3. Perbuatan melawan hukum Presdir PT.NHM ini membuat kami kecewa & tersinggung sebagai paguyuban yang memiliki teritorial dilingkar tambang PT.NHM
4. KPK RI tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka Presiden Direktur PT NHM Romo Nitiyudo/Haji Robert.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post