TERNATE,MS — Bencana banjir yang melanda Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah pada Sabtu, (20/7) pekan lalu, memantik reaksi Akademisi sekaligus Pegiat Lingkungan, Masri Alwi.
Kepada seputarmalut Masri menyampaikan, bencana banjir yang menimpa Desa Lukolamo dan sejumlah Desa pada Sabtu (20/7) lalu, lantaran masifnya operasi pertambangan di kawasan pegunungan sehingga memicu kerusakan lingkungan sampai pada terjadinya banjir bandang
Ia mengaku, Pemerintah hari ini lebih sering mendahulukan keputusan Politik dibandingkan dengan mengutamakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Masalah kerusakan lingkungan yang sampai hari ini masih terus berlanjut, karena AMDAL milik PT IWIP ini masih mengikuti AMDAL yang lama, dimana pada waktu itu masih masa kepemimpinannya Presiden Suharto. Sementara, yang lama itu sudah tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten atau Provinsi” Jelasnya
“Sehingga, AMDAL ini perlu dievaluasi, agar pencemaran lingkungan di kawasan Lukolamo dapat teratasi” Sambungnya
Masri, selaku pegiat lingkungan sekaligus putra Daerah Halmahera Tengah, mengutuk keras atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Indonesia Weda Industrial Park (PT IWIP).
Dirinya meminta, agar Pemerintah Daerah baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, dapat bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa masyarakat Desa Lukolamo
“Mereka harus bertanggung jawab, karena dari awal-awal katanya sudah dilakukan investigasi, berkoordinasi dengan pusat yang berkaitan dengan pidana lingkungan. Dan mereka menyampaikan ke Masyarakat terkait dengan pencemaran lingkungan yang belum sampai pada ambang batas, tapi yang terjadi hari ini justru malah sebaliknya” Ujarnya
Masri menegaskan, bahwa bencana alam yang menimpa masyarakat lingkar tambang seperti Lelilef, Gemaf, dan Sagea ini, lantaran sebagian besar investasi tambang di Halmahera Tengah tersebut rata-rata beroperasi di Daerah pegunungan
Sehingga, lanjut Dia, ketika terjadi hujan maka masyarakat di wilayah sekitar tetap akan mendapat dampaknya
Ia menegaskan, agar Pemerintah Daerah menindak tegas terhadap Perusahan yang dinilai tidak taat hukum atau melanggar aturan
“Trgedi banjir di Desa Lukolamo itu sudah menjadi bukti nyata, dimana PT IWIP telah melakukan pelanggaran hukum, Sehingga mereka harus diberi sanksi tegas” Bebernya
Seraya menambahkan, bahwa soal kejahatan lingkungan di kawasan Lukolamo ini bukan datang dari alam, seperti hujan atau yang lain, akan tetapi kebijakan pemerintah yang sering acuh terhadap etika lingkungan, dan lebih mengutamakan keuntungan.
“Kita tidak bisa salahkan alam atau hujan, tapi kebijakan pemerintah yang perlu dievaluasi” Tambahanya.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post