WEDA,MS — TIm hukum Paslon Nomor urut-3 IMS-ADIL resmi melaporkan 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Tengah karena diduga tidak netral dan memberikan dukungan terhadap paslon dalam pilkada serentak 2024.
Dalam laporan tersebut tercantum beberapa nama oknum ASN mereka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Sekertaris, para guru dan sejumlah kepala sekolah.
Mereka terlibat aktivitas kampanye dan mendukung pasangan calon bupati nomor urut-2 Edy Langkara dan Abdul Rahim Odeyani (ELANG-RAHIM) pada kampanye di Desa Tapaleo Baru Dua ,Kecamatan Patani Utara beberapa waktu lalu.
” Selain ikut kampanye, para terlapor juga telah memberi dukungan dengan cara mengangkat tangan menunjukan dua jari sebagai simbol dukungan kepada paslon nomor urut 2. Dukungan tersebut telah menciderai netralitas ASN. Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Serta Pasal 9 ayat (2) dan pasal 24 ayat (1) huruf d UU No. 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, junto pasal 5 Huruf n peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ungkap Kuasa Hukum IMS-ADIL, Iskandar Yosangadji, Selasa 19 November 2024.
Iskandar berharap dengan laporan yang dibuat Bawaslu Halmahera Tengah harus serius menindak tegas oknum-oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis sesuai aturan yang berlaku
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halmahera Tengah, Jeplin George Maitimu menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima dan akan ditelah (hrn)
Discussion about this post