HALSEL,MS — Sebanyak 62 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha, kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel ) Provinsi Maluku Utara,( Malut) akan menerima remisi umum ( RU).
Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas III Labuha, Supriyanto ,Amd IP, SH, mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum.
Jumlah WBP lapas kelas III Labuha, dengan Rincian Sebagai Berikut,
Jumlah Tahanan 8 orang, Jumlah Narapidana, 77 orang, jumlah keseluruhan 85 orang.
Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuha
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi Negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Ia juga berharap pemberian remisi ini menjadi hal yang penting bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi masyarakat yang bebas dan merdeka,” tutup.
Reporter : Taslim
Editor. : Redaksi
Discussion about this post