TERNATE,MS — Sekretariat DPRD Kota Ternate sudah menyetor Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN)
12 anggota DPRD yang incumbent dari 30 anggota dewan terpilih
sebagaimana amanat dari PKPU maupun surat dari KPU.
“Setiap tahunnya kami dari Sekretariat Dewan selalu melapor kan LHKPN,” ujar Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy, di kompleks gedung parlemen itu, di Kalumata Puncak, Ternate Selatan, Senin (22/7/2024).
Per hari ini dirinya telah menandatangani surat pengantar ke komisi pemilihan umum untuk menyampai kan tanda terima pelaporan LHKPN 12 Anggota DPRD Incumbent. “Tadi sudah serahkan yang diterima lang sung di loket KPU Kota Ternate,” katanya.
Aldhy mengatakan, memang ada beberapa incumbent yang sudah melaporkan lewat partai. “Tapi seca ra kelembagaan dan bentuk tanggungjawab pelayanan kesektariat setiap tahun kami yang melaporkan LHKPN. Anggota baru nanti melalui admin partai masing-masing untuk dilaporkan,” ungkapnya.
Sesuai edaran 21 hari sebelum pelantikan. Menurut Aldhy, bilamana anggota DPRD terpilih tidak memasukan LHKPN maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan pada saat proses pengusulan penerbitan pengesahan anggota.
“Kami selalu komunikasi dengan anggota DPRD baru, kami sudah mendata dan membuat grup untuk mengingatkan kewajiban kewajiban mereka. Dan beberapa saat ini su dah update kalau sudah menyerah sebagian lagi menunggu email balik oleh KPK terkait dengan tanda terima,” ucapnya.
Reporter : Darwis
Editor. : Redaksi
Discussion about this post