SANANA—Pemberhentian Kepala Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, Kabupate Kepulauan Sula (Kapsul) berdasarkan laporan dari Badan Permusawaratan Desa (BPD) dan administrasi. Namun hanya bersifat sementara.
Di katakannya Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul saat di konfirmasi media ini, Minggi (07/08/2022) kemarin. mengatakan, kalau memang sepanjang itu di perbaiki sub koordinasinya dengan pimpinan kecamatan, menjaga kondusif di masyarakat sudah di jalankan tidak ada masalah, kami kembalikan.
“Jadi saya ingin sampaikan bahwa SK pemberhentian Kepala Desa Dofa itu bukan SK permanen tetapi SK pemberhentian sementara untuk pembinaan agar yang bersangkutan melaksanakan fungsi dan tugasnya, koordinasi baik dengan pemerintahan kecamatan, jangan ciptakan kelompok-kelompok di pemerintahan Desa Dofa dan ciptakan suasana yang tidak kondusif di masyarakat,“ ujar Kabag.
Selain itu Suwandi menjelaskan, SK pemberhentian kepala Desa Dofa itu bersumber dari Tata Pemerintahan berdasarkan laporan resmi dari BPD karena bicara pemerintahan itu bicara administrasi. Bukan kita bicara faktor suka dan tidak suka.
Untuk dasar pemberhentian lanjut Suwandi, yang pertama Permendagri nomor 66 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada pasal 8 itu jelas mengatur itu.
“Yang menjadi dasar pemberhentian juga adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 tentang larangan kepala desa”Jelasnya.
Tambah Suwandi. Untuk masalah administrasinya itu adalah yang bersangkutan ketika di panggil oleh camat secara resmi tidak hadir, kemudian ada laporan kinerja dari BPD yang menyampaikan bahwa salah satunya tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemerintah desa.
“Jadi beberapa poin yang menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Dofa, bukan berdasarkan suka atau tidak suka” pungkasnya.(bel)
Discussion about this post