SANANA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.
Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan dan anggota partai politik tersebut, berlangsung di ruang Beta Coffe Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Sabtu (30/07).
“Kegiatan ini, kita fokus ke sosialisasi PKPU 4 terkait dengan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, sekaligus pengenalan sistem informasi partai politik,” jelas Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba.
Yuni berharap, kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan, para partai politik di Kepsul melakukan pendaftaran verifikasi sesuai dengan apa yang sudah ditentukan berdasarkan regulasi yang ada.
“Pendaftaran ini dilakukan di tingkat pusat. Kami berharap, apa yang menjadi dokumen persyaratan yang diinput oleh partai politik di tingkat Kabupaten Kepulauan Sula itu sesuai dengan apa yang ditentukan, sehingga dimudahkan dalam proses verifikasi,” pungkasnya.(ben)
Discussion about this post