SANANA,MS – Komisi Pemilihan Umu Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), akan mengantisipasi daftar pemilih tambahan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba, mengatakan masyarakat yang sudah memenuhi syarat tentu terdata dalam DPT. Ia memastikan, proses yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih akan menjangkau seluruh pelosok Kepulauan Sula.
“Jadi Kami juga akan mengupayakan bagi warga yang berada di luar daerah akan terdata dan terdaftar dalam data pemilih tetap,” ujar Yuni saat di konfirmasi, Senin (14/11).
BACA JUGA : Bantah Tuduhan, Dirut PAM Ternate Balik Ancam Karyawan
Selain itu sambung Yuni (Ketua KPU) Khusus untuk warga yang sudah pindah domisili di daerah lain dipastikan tidak akan terdata. Karena bukan lagi penduduk Sula. Ucapnya Namun, Kami juga khawatir dengan perubahan data penduduk dan untuk mengantisipasinya belum ada. Nanti dikembalikan lagi ke aturan KPU.
“Kalau misalnya sebelum DPT ditetapkan, tentu warga tersebut akan dimasukan dalam DPT, Jika ada warga yang pindah domisili di Sula setelah penetapan DPT, maka bisa memilih menggunakan e-KTP. “Ada hak pilihnya” katanya.
Selain itu lanjut Ketua KPU Kepsul, bagi warga yang tidak memiliki KTP, tapi namanya tercantum dalam kartu keluarga, tetap tidak bisa memilih. “Jadi sudah jelas. Kalau terdaftar dalam DPT pasti memiliki kartu tanda penduduk,” pungkasnya.(bel)
Reporter : Belton
Editan : Adnan Ways
Discussion about this post