SANANA – Berkas perkara kasus tindak pidana pengeroyokan warga Desa Mangon yang mengakibatkan Sarmin Papalia (35) meninggal dunia yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula di P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi ke penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula beberapa hari yang lalu.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, saat di wawancarai awak media, Selasa (26/07/2022) mengatakan, penyidik Polres akan tetap penuhi sesuai Petunjuk dan Arahan dari Jaksa.
“Kamipun juga akan secepatnya melengkapi kekurangan berkasnya, baik dari segi administrasi dan buktinya agar segera di limpahkan ke Jaksa untuk di P21,” ucapnya.
UNtuk itu, dirinya mengajak semua masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula khususnya Warga Desa Mangon dan Fatcey untuk jadikan Kasus ini sebagai pengalaman buruk untuk kita semua dan Jangan terulang kembali. “Bahwasannya, siapa yang melakukan tindakan melawan hukum, itu akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. (ben)
Discussion about this post