TERNATE,MSc – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2023 mendatang, mengalami kenaikan sebesar 4 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad mengungkapkan, hal tersebut merupakan keputusan rapat Dewan Pengupahan Malut. “UMP mengalami kenaikan senilai Rp114.489 atau 4 persen,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, UMP Malut Rp2.800.000. Dengan kenaikan 4 persen atau Rp114.489, maka menjadi Rp2.914.489. Ketua Dewan Pengupahan ini mengaku, keputusan kenaikan UMP tersebut akan ditetapkan nanti melalui Surat Keputusan (SK) gubernur. “Selanjutnya akan ditetapkan melalui SK gubernur. Dan setiap pelaku usaha, wajib membayar upah sesuai UMP yang telah ditetapkan,” jelasnya.
[irp posts=”2682″ ]
Ditempat yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, Muchsin N. Bailussy mengaku, terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP tersebut. Selain itu, Sekretaris Dewan Pengupahan juga menuturkan, dasar dilakukannya penyesuaian UMP tersebut, merujuk Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. “Indikator yang digunakan yakni dari sisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya.
Dikatakan, saat rapat penentuan UMP itu, pihaknya juga melakukan penyesuaian sejumlah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara sebagai indikator. Sementara Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Malut, Akhmad Drakel mengungkapkan, keputusan kenaikan UMP tahun 2023 ini, dinilai sangat baik untuk para pekerja.
[irp posts=”2677″ ]
“Keputusan ini tidak memberatkan satu pihak, jadi semuanya merasa puas. Upah yang ditetapkan tidak akan memberatkan siapapun,” tuturnya.
Ditambahkan, untuk hal ini, setelah adanya ketetapan SK gubernur, maka pihaknya akan melakukan penegasan ke sejumlah perusahaan terkait pembayaran upah. “Kami akan tegaskan kepada semua pelaku usaha. Yang pasti, pertambangan yang paling utama,” tegasnya.
Untuk diketahui, penetapan UMP Malut tahun 2023 tersebut, melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS Maluku Utara, akademisi, serta Karo Hukum dan HAM Setda kantor gubernur Malut.(ki)
Editor : Adnan ways
Discussion about this post