TERNATE – Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) merupakan amanah dari pemerintah yang diberikan kepada PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat, sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat keputusan (SK) BPH Migas No.04/2022, penyaluran BBM bersubsidi, Solar dan Pertalite harus tepat sasaran.
Area Manager Communication Relations & CSR Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengatakan, sosialisasi cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil) di provinsi Maluku Utara akan dilaksanakan di kota Ternate dan Tobelo Halmahera Utara. Sebagai tahap awal fokus kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan data diri dan kendaraan bagi pengguna BBM subsidi. Sosialisasi dan edukasi juga akan dimulai dengan registrasi kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara mandiri ataupun masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas posko pendaftaran yang akan dibuat di beberapa titik SPBU yang ada. “Untuk mempermudah konsumen dalam melakukan registrasi, dibeberapa titik SPBU akan disiapkan posko pendaftaran yang akan membantu dalam pendaftaran. Konsumen juga akan diberikan edukasi sehingga dapat dengan mudah memahami proses pendaftaran maupun pelaksanaan dilapangannya nanti,” kata Edi.
Dalam pendaftaran ini akan dilakukan pencocokan data antara data yang didaftarkan oleh konsumen dengan dokumen dan data asli kendaraan yang dimilikinya. Pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan dapat dengan tepat sasaran dalam penyalurannya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. “Jadi nanti kendaraan yang sudah di registrasi dan terverifikasi, konsumen yang berhak akan mendapatkan QR code yang dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi. QR code ini lah yang akan dilakukan scan oleh petugas SPBU setiap transaksi BBM bersubsidi dilakukan. Nanti dapat diprint dan disimpan, atau bahkan dapat ditempel dikendaraan”, tambah Edi.
Menuritnya, pendaftaran melalui website ini, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sebenarnya berhak untuk menikmati BBM bersubsidi. Dan dapat dipastikan bahwa bukan untuk menyulitkan masyarakat. “Kerahasiaan atas data juga dijamin dan pendataan ini juga berguna dalam menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah, dan juga dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan penyelewengan BBM subsidi yang ada di lapangan,” tambah Edi.
Untuk provinsi Maluku Utara sendiri saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat pun dapat melakukan registrasi kendaraannya secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau dapat mengunjungi posko pendaftaran yang disediakan pada SPBU yang rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan agustus nanti. “Kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi dan dengan Pemerintah daerah setempat, sehingga nantinya jika kebijakan ini diberlakukan kita sudah siap dan tidak ada kendala lagi dilapangan. Sosialisasi kepada masyarakat juga senantiasa kita lakukan agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik,’’ tutup Edi.
Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (aky)
Discussion about this post