SOFIFI,Mediasemut.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara mendorong Inspektorat Maluku Utara segera mengaudit dana hibah kesra senilai Rp. 30 miliar yang belum terserap dengan baik.
Komisi IV juga mendukung Inspektorat jika melakukan audit terhadap enam penerima hibah di atas Rp. 1 miliar yang belum diaudit sebesar Rp. 22.847.161.600,00.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Haryadi Ahmad mengatakan, audit internal oleh inspektorat sangat penting. Audit dilakukan supaya ada kepastian hukum ihwal temuan panitia khusus (pansus) maupun BPK Perwakilan Maluku Utara.
“Dana hibah yang ada di kesra itu akan dicairkan setelah mendapat audit inspektorat. Kami meminta agar harus ada audit dulu dari inspektorat supaya ada kepastian hukum sebenarnya apakah disalurkan atau tidak,” kata Haryani ketika disambangi seusai Rakerda Gerinrda Maluku Utara di Sahid Bela Hotel, Senin, 6 November.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengemukakan, temuan Pansus DPRD atas tindak lanjut temuan BPK terhadap LKPJ Pemerintah Maluku Utara perlu didalami. Jika tidak, ia hawatir penyaluran hiban tahun ini berpotensi bermasalah.
“Sikap komisi IV yaitu mendesak supaya ada audit terlebih dahulum sebelum proses pencairan dana hibah baru. Apalagi ini ada STQ di Jambi, apakah ini berhubungan dengan hibah (baru) atau tidak. Saya belum bermasalah atau tidak, karena saya belum dapat data, tapi prinsipnya harus diaudit dulu baru bisa cairkan,” terangnya.
Sekadar diketahui, puluhan miliar dana hibah Kesra Maluku Utara yang bermasalah ini termuat dalam LHP BPK Perwakilan Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen LHP BPK 2021, dari total anggaran hibah yang digelontorkan senilai Rp. 79.982.735.600,00 untuk pembangunan rumah ibadah (masjid/gereja), yayasan taman pendidikan Al-Qur’an dan tempat pengajian, Pemprov Maluku Utara hanya merealisasikan belanja hibah sebesar Rp. 352.789.738.104 atau sebesar 441,08 persen.
Dari total realisasi ini, BPK mendapati 39 penerima hibah tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp. 9.645.820.304,00. BPK juga menemukan 26 penerima hibah lainnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp. 397.099.000,00.
BPK juga menemukan enam lembaga penerima hibah di atas Rp. 1 miliar tidak diaudit akuntan publik atau inspektorat. Enam penerima ini diantaranya KONI Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 9.693.750.000,00; Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Rp. 1.500.000.000,00.
Lalu ada National Paralympic Committe (NPCI) Maluku Utara Rp. 2.650.000.000,00; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’An (LPTQ) Provinsi Maluku Utara Rp. 5.810.000.000,00; Gereja GKPMI Rp 1.358.911.600,00; dan KB FKPPI Rp 1.834.500.000,00.
Total realisasi hibah yang belum diaudit ialah senilai Rp. 22.847.161.600,00. Temuan lainnya adalah hibah barang tidak sesuai ketentuan. (sm/pena)
Reporter : Mas
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post