JAKARTA,MS — Kepala Dinas Pendidikan Hi. Ridwan Salidin, Sekretaris Pendidikan Daud Arif, serta sejumlah ASN lainnya di Halmahera Tengah resmi dilaporkan ke Bawaslu RI, Rabu (20/11/2024).
Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai PPPK Kabupaten Halmahera Tengah tersebut dilaporkan FP2D (Front Persatuan Peduli Demokrasi) Provinsi Maluku Utara berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran atas Azaz Netralitas, Kode Etik dan Disipilin ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator FP2D Maluku Utara, Zainal Ilyas. “Dugaan Politik Praktis yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah beserta sejumlah ASN dan Guru PPPK, resmi kita laporkan ke Bawaslu Republik Indonesia untuk diproses” jelasnya.
Laporan FP2D Maluku Utara tersebut diterima langsung oleh Koordinator Humas dan Media Massa Ali Imron di Kantor Bawaslu RI, ia juga menjelaskan Informasi ini bakal kita sampaikan dan tindak lanjut kepada pimpinan.
Ia menambahkan dugaan Keterlibatan Kepala Dinas beserta sejumlah staf dan Para Guru PPPK pada pelaksanaan kampanye Paslon Nomor Urut 2 Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani di Halmahera Tengah.
“Jelas hal tersebut melanggar asas Netralitas dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu harus bertindak tegas sesuai dengan rule dan mekanisme yang berlaku, sehingga harapan kita pelanggaran seperti ini tidak terulang pada pegawai dan ASN lainnya” ungkapnya.(hrn)
Discussion about this post