SOFIFI,MS — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD partai Demokrat Dapil V Ester Tantry yang meninggal dunia akibat peristiwa terbakarnya kapal di Taliabu tahun lalu.
Kabag Hukum dan Persidangan Setwan Provinsi Maluku Utara, Isman Abbas ditemui di Sofifi Senin,(3/2/2025) mengungkapkan surat PAW sudah masuk ke Biro Pemerintahan dan masih ditahan karena ada permintaan dari DPD Partai Demokrat Malut.
Isman membeberkan penggantinya yakni Alexander Paka Calon Anggota DPRD Dapil V Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu dari Partai Demokrat. “Yang diusul Alexander Paka,”singkatnya.
Isman menyatakan belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan karena menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun paling lambat dua minggu setalah proses berjalan sudah ada ketetapan waktu pelantikannya.
“Surat PAW dari DPD Demokrat masuk sejak Januari. Usulan PAW itu diusulkan partai ke Setwan. Setwan meminta nama calon pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menetapkan nama calon pengganti dengan menyurat ke Kemendagri melalui Gubernur,”ungkapnya.(Um)
Discussion about this post