TERNATE,Mediasemut.com – Politik uang menjadi hal yang disoroti dalam setiap pemilihan umum. Perlu adanya investigasi khusus baik Bawaslu maupun aparat penegak hukum untuk mengusut kasus politik uang dan masyarakat diminta juga harus dapat mencegah politik tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani, SH mengatakan, dalam mengantisipasi politik uang dengan memberikan edukasi kepada masyarakat bahaya politik uang. Salah satu lewat program desa anti politik uang.
“Kami akan menetapkan desa anti politik uang dan fokus pada kegiatan yang bersifat Edukasi ke masyarakat tentang Bahaya politik uang baik dari aspek yuridis maupun aspek sosial politik dan ekonomi,” katanya, Senin (16/1).
Dengan tujuan, Masita mengatakan, dapat merubah cara berpikir masyarakat dari pemilih prakmatis menjadi pemilih cerdas, sehingga tidak akan muda lagi terpapar politik uang.
Yang menarik disoroti fenomena politik uang harus diamati dengan cermat, pengkategorisasi politik uang harus dilakukan secara definisi yang baku dan jelas, sehingga tidak ada pemelintiran definisi tentang politik uang.
“Kategori politik uang dalam pemilu maupun pilkada banyak jenisnya tidak hanya soal jual beli suara tetapi ada hal hal yg bisa di kategorikan sebagai politik uang, namun tindak pidananya berbeda contoh pemanfaatan fasilitas negara,untuk keuntungan pribadi bagi calon kepala daerah atau calon Anggota Legislatif dalam kegiatan pemilihan umum atau pemilihan (pilkada). Politik uang tidak bisa di hilangkan akan tetapi bisa diminimalisir,” lanjut Masita.
BACA JUGA : Polisi Perketat Pengawasan Pelabuhan Ahmad Yani
Penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU tidak akan bisa melakukan peran pencegahan politik uang secara utuh, namun peran ini harus dilakukan oleh seluruh stakeholder baik pemerintah,partai politik, tokoh masyarakat, Agama, Pemuda, tokoh perempuan, akademisi, rekan-rekan media beserta seluruh masyarakat.
Itu artinya masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming uang untuk kemudian diarahkan untuk memiliki pasangan calon dan calon pemimpin tertentu. Jika hal itu dilakukan maka akan merusak esensi demokrasi yang berkeadaban.
Masita pun menyoroti bahwa politisasi SARA, ujaran kebencian dan berita bohong ( hoax) baik dari aspek yuridis maupun sosial politik melalui program desa Anti politik uang, politisasi Sara, ujaran kebencian dan berita hoax.
“Penanganan politisasi SARA, Bawaslu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Bahaya Politisasi SARA dengan melibatkan tokoh Agama dan tokoh Masyarakat. Pelibatan itu pada program desa anti politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan berita bohong,” terangnya.
Soal ujaran kebencian, menurutnya, perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut, atau pun korban dari tindakan tersebut.
“Ujaran kebencian ( Hete speech) dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong,” tambah Anggota Bawaslu dua priode itu.
Bawaslu berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan tidak banyak pelanggaran seperti politik uang, politisasi Sara, ujaran kebencian, berita bohong dan hoax serta pelanggaran Netralitas ASN. “Dan semoga sinergi dengan KPU, masyarakat sipil, peserta pemilu, serta pemilih menjadi lebih baik untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024,” pungkasnya. (dbs)
Reporter : Darwis Ubrusun
Editor : aws
Discussion about this post