TIDORE,MS — Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do. Djafar (Samada) Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota nomor urut 2 resmi memasukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) Sesuai dengan data yang dikantongi media ini, akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 121/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimasukan pada hari jumat tanggal 6 desember 2024 pukul 23:18 wib terhadap komisi pemilihan umum (KPU) kota Tidore kepulauan yang diterima panitera Plt. Panitera Muhidin berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 melalui Rizky Anugrah Putra.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menanggapi informasi laporan ini, Tim hukum pasangan Muhammad Sinen-Ahmad Laiman (MasiAman) Iskandar Yoisangadji yang sebelumnya meleset memperkirakan tidak ada gugatan dari lawan tanding MasiAman dengan nada santai mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui pagi hari terkait dengan laporan Samada dalam sengketa pilkada Tidore di MK,” ungkap Iskandar.
Laporan Samada atas ketidakpuasannya dalam hasil pikkada Tidore merupakan sikap politik yang biasa-biasa saja dan sudah menjadi hak mereka, namun perlu diingat bahwa dalam proses pilkada kemarin seluruhnya berjalan normal tanpa ada pelanggaran atau kecurangan yang signifikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam sengketa pilkada yang bisa masuk ke MK, maka dari itu sebagai tim hukum kami sangat siap mendampingi paslon kami atas gugatan Samada kepada KPU Tidore yang telah menetapkan MasiAman sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Tidore.
Dirinya bahkan yakin tanpa mendahului ketetapan yang maha kuasa meskipun isi gugatan belum di ketahui namun dipastikan akan di tolak MK,” tegas Iskandar.
Senada, Kordinator Tim Kemenangan Daerah (TKD) MasiAman Ardiansyah Fauji bahkan merasa laporan hasil pilkada Samada di MK hanyalah buang-buang waktu semata, nasib Samada akan sama dengan proses sengketa pilkada Tidore sebelum-sebelumnya yang berakhir bertambah kalah berulang di pusat,” ujar Ardiansyah.
Paslon Samada ingin menjadi bagian sejarah baru dalam sengketa pilkada di kota Tidore sebagai calon kepala daerah yang ingin memeluk angin di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti petaruh kepala daerah 10 tahun lalu,” sindir Ardiansyah.(Mas)
Discussion about this post