TERNATE,MSc – Pengumutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tinggal empat hari lagi, mulai hari ini Minggu (11/2/2024) masa tenang, sebelum hari pengumuman suara jadwal kampanye
Sehingga calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak lagi di perkenankan kampanye mensosialisasikan visi, misi dan program-programnya.
Masa tenang adalah salah satu rangkaian pemilu 2024 setelah yang dilakukan kampanye capres dan cawapres serta caleg. Yang menyita perhatian baik partai politik, caleg, capres dan cawapres maupun masyarakat.
Merujuk pasal 1 angka (36) Undang -undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk mela kukan aktivitas kampanye pemilu.
Masa tenang itu mulai berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024. Hal itu tertuang pada pasal 278 U nomor 7 tahun 2017. Masa kampanye sudah terlaksana dari 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Masa tenang yang sudah berlang sung. Sehingga semua aktivitas masa kampanye ditiadakan, hingga hari H pengumuman suara pada 14 Februari 2024.
Reporter : Darwis
Editor : Baim
Discussion about this post