TERNATE,Mediasemut.com – Berita gembira sekaligus sedih bagi calon legislatif (caleg) di Kota Ternate. Pasalnya, Kursi daerah pemilihan (dapil) untuk kursi caleg dalam wilayah Kota Ternate berubah di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M. Zen. A. Karim mengatakan, KPU Kota Ternate sudah melakukan peralihan satu kursi caleg dari dapil 1 ke dapil 3 untuk Kota Ternate.
Pergeseran jumlah kursi ini berdasarkan hasil uji publik dengan ketentuan jumlah penduduk kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti, sebagai dapil 1 lebih banyak dibanding dapil 3, yakni Kecamatan Ternate Barat, Pulau Ternate, Batang Dua dan Pulau Hiri.
“Berdasarkan aplikasi SIDALIH (Sistem Data Pemilih) maka satu kursi itu bergeser ke dapil tiga, yakni 4 kecamatan tersebut,” ujar Ketua KPU Kota Ternate, M, Zen A. Karim, di kantor Wali Kota, Senin sore (2/1/2023).
BACA JUGA : DPRD Evaluasi Kegiatan Fisik, Sumber Daya ULP 2023 Diperkuat,
Selain pergeseran jumlah kursi, dapil di Kota Ternate juga terjadi pergantian nama. KPU Kota Ternate telah menetapakan, untuk dapil 1 berada di Kecamatan Ternate Tengah, yang menjadi patokan Kantor Wali Kota Ternate.
Begitu pula Ternate Selatan dan Pulau Moti masuk dapil 2, dan dapil 3 kecamatan Pulau Ternate, Ternate Barat, Pulau Hiri dan kecamatan Pulau Batang Dua. Sementara untuk dapil 4 diisi dengan Kecamatan Ternate Utara.
“Dapilnya saja yang berubah, hanya saja dari Ternate Selatan , Moti dapil 2 itu bergeser satu kursi ke dapil 3, sehingga dapil 2 tersisa 11 kursi. Sementara dapil 3 sebelumnya 3 kursi bertambah satu kursi menjadi 4 kursi,” jelasnya.
Dengan begitu, kelak 30 anggota DPRD Kota Ternate terpilih, terdiri dari 8 kursi dapil 1, dapil 2 berkurang 11 kursi, 4 kursi dapil 3 dan 7 kursi dapil 4, sehingga total 30 kursi anggota parlemen Kota Ternate. (dbs)
Reporter : Darwis Ubrusun
Editor : aws
Discussion about this post