MEDIASEMUT.COM — Pada pemilihan Legislatif di Maluku Utara, atas tidak sah nya 221 surat Suara dari 222 surat suara di satu TPS 08 Kelurahan Tabona dan dinyatakan sah 1 surat suara, sehingga hal itu merugikan hak konstitusional masyarakat yang telah menyalurkan suara mereka pada pemilihan 14 Februari kemarin.
Namun Hilangnya 221 suara yang dianggap tidak sah karena tidak di tanda tangani ketua KPPS TPS 08 Kelurahan Tabona yang ditemukan saat rapat pleno KPU Kota Ternate di tingkat kecamatan pada Maret lalu mulai mendapat titik terang.
Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang merugikan salah satu Caleg Partai NasDem, Ade Rahmat Lamadihami itu akhirnya diterima dan diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 29 Mei mendatang.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/05/24) malam tadi, Ade Rahmat, Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Ternate Selatan mengatakan harapannya supaya hakim MK dengan kebijaksanaan dapat mengembalikan apa yang menjadi hak suara warga yang telah di salurkan.
Ade Rahmat kepada awak media bahwa, kejadian yang terjadi di TPS 8 Tabona ini menyangkut surat suara. Jadi bukan perselisihan suara. Sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemungutan suara ulang menurut. Ujarnya
Karena kejadian itu , lanjut Ade, bukan perselisihan suara atau perhitungan suara. terkait keabsahan surat suara yang disebut sah atau tidak. Yang tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Jadi merujuk ke poin pertamanya, itu harus ditandangani KPPS. Secara keabsahan memang tidak sah. Tetapi ada point kedua yang menyatakan bahwa surat suara ada bukti coblos,” jelasnya.
Menurutnya, didalam aturan kedua poin itu telah disebutkan, sehingga tidak bisa di pungkiri bahwa telah terjadi proses pungut hitung sampai di tingkat kecamatan
“Sehingga menurutnya surat suara itu sah, namun semua itu kita menunggu putusan hakim mahkamah yang lebih bisa menilai,”
Sementara saksi dan ahli yang akan dihadirkan sendiri pihaknya belum dapat informasi jelas dari bagian hukum partai NasDem. Untuk nomor perkara yang akan disidangkan ialah : 01-05- 32/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 Partai Nasdem. Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan Pada tanggal 29 Mei 2024
Lanjutny, “Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Regginaldo Sultan dan kawan-kawan bahwa sampai hari ini mereka tetap berjuang untuk mengembalikan hak konstitusional warga masyarakat di Kelurahan Tabona,” pungkasnya.
Seperti diketahui apabila MK mengabulkan permohonan sengeketa Pileg Kota Ternate Dapil II, maka NasDem berpeluang besar mendapat 5 kursi dengan tambahan 1 kursi lagi di dapil II
Hal ini karena suara yang diraup Ade Rahmat di TPS 8 Tabona itu kurang lebih 139 suara yang diketahui dirinya saat perhitungan TPS. Sehingga kursi 11 dapil II yang terakhir sebelumnya milik PDI-P akan digeser NasDem. (Iki)
Discussion about this post