TERNATE,Mediasemut.com – Ada kesempatan bagus bagi generasi milenial bila ingin terlibat mensukseskan pemilu di 2024 nanti. Pasalnya, Bawaslu Kota Ternate pada bulan ini (Januari) membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD).
Hal tersebut, berdasarkan perpu nomor 1 tahun 2022 yang dikelurkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, terkait dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), kita sudah mendapatkan informasi berupa perintah dari Bawaslu RI tetapi juknisnya belum ada, mungkin awal Januari ini sudah keluar.
PKD nanti akan bekerja pada tahapan pertama, yaitu pemutakhiran data pemilih dan juga verifikasi faktual (Verfak) bakal calon DPD.
“Tahapannya berjalan di bulan Februari, maka tidak menutup kemungkinan Januari ini proses perekrutan PKD sudah dilakukan dan akan dilantik akhir Januari atau bisa jadi awal Februari, sebelum tahapan pemutakhiran daftar pemilih bahkan Verfak bakal calon perseorangan itu dimulai,” kata Kifli, kepada Seputar Malut ketika ditemui di kantor Bawaslu Kota Ternate pada Jumat (6/1).
Selain itu, ada yang berbeda didalam perekrutan PKD ini, karena setelah dikeluarkannya perpu nomor 1 tahun 2022, ada satu syarat yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA : Akankah Politik Identitas Menemukan Wajah Baru di 2024?
“Dulu syarat usia minimal itu 25 tahun, ternyata di perpu yang baru itu memperbolehkan bahwa syarat usia Panwascam, PKD dan pengawas TPS minimal 21 tahun. Jadi ada pengurangan usia,” akunya.
Kifli bilang, karena kendala kita perekrutan pemilu sebelum-sebelumnya, salah satunya adalah kendala usia. Rata-rata yang mendaftar itu dibawah 25 tahun sehingga pendaftarnya begitu banyak tetapi kami kesulitan untuk menentukan syarat usia.
Dan dipastikan sangat mempermudah masyarakat luas untuk menjadi pemilih. Apalagi anak-anak milenial yang mencukupi usia 21 tahun dipersilahkan untuk menjadi bagian dari pengawas penyelenggara pemilu.
Disinggung soal pertanggungjawaban Bawaslu Kota Ternate untuk memberikan penguatan kapasitas kepada tingkatan bawah. Kifli katakan, penyelenggara itu bersifat hirarkis jadi satu lembaga berada ditingkat atas itu memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jajaran dilevel bawah.
“Sudah pasti kami Bawaslu Kota akan memberikan pembinaan di dua tingkat kebawah dalam hal ini 8 Panwascam, PKD dan juga pengawas TPS. Namun, pengawas TPS itu dibentuk 27 hari sampai masuk pungut hitung dan 3 hari setelah penguatan dan perhitungan. Masa kerjanya hanya 1 bulan,” ungkapnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post