TERNATE,MS — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara memanggil calon gubernur Malut nomor urut 1 Husain Alting Sjah
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya laporan dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) soal dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Husain Alting Sjah pada masa kampanye beberapa waktu lalu
Diketahui, dugaan laporan ini, buntut penyampaian Husain Alting Sjah dengan menggunakan bahasa Tidore yang berbunyi, ‘ifa no cou lada, lada ngone mancia ua’.
Disebutkan, ‘ifa no cou lada, lada ngone mancia ua’ ini jika diartikan dalam bahasa Indonesia ialah ‘jangan memilih orang Belanda, kulit putih. Karena orang Belanda kulit putih itu bukan orang kita’
Atas dasar itu, Husain Alting Sjah dipanggil oleh pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) devisi penanganan dan Data, Sumitro Muhammadiyah. Selasa, (3/12/2024)
“Jadi sesuai laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan (Husain Alting Sjah) diduga terlibat melakukan ujaran kebencian Sehingga hari ini Selasa, (3/12) beliau dipanggil untuk dimintai keterangan” Ujar Sumitro kepada wartawan
“Dan yang bersangkutan juga sudah hadir dan telah memberikan keterangan” Tambahnya
Lebih lanjut, Sumitro menuturkan, bahwa pihaknya akan meminta keterangan di semua pihak, baik dari terlapor maupun pelapor
“Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, selanjutnya kami juga meminta pendapat para ahli untuk kepentingan pengembangan kasus” Jelasnya
“Selanjutnya Bawaslu akan melakukan rapat bersama tim Gakkumdu untuk membahas dugaan kasus yang melibatkan calon gubernur nomor urut 1 apakah memenuhi unsur atau tidak” Tambahnya lagi
Sumitro kembali menyebutkan, bahwa untuk sementara, kasus tersebut masih dalam tahapan klarifikasi. Dimana pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan
“Jika semua sudah dimintai keterangan, maka hasilnya akan kita umumkan. Dan sesuai undang undang, waktu yang diberikan dalam penanganan kasus itu selama 5 hari, jadi kita akan manfaatkan waktu ini untuk melakukan pengkajian” Tandasnya (iki)
Discussion about this post