mediasemut.com – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang belum sepenuhnya terserap dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan tujuh poin penting dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

🧭 Poin Penting dalam Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
1. Nama Jabatan
Perjanjian kerja harus mencantumkan secara jelas nama jabatan fungsional atau teknis yang akan diemban oleh PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan tugas yang akan dilaksanakan.
2. Ekspektasi Kinerja
Dokumen perjanjian juga harus memuat standar kinerja atau target kerja yang harus dicapai selama masa perjanjian. Ekspektasi ini akan menjadi dasar evaluasi kinerja dan menentukan kelanjutan kontrak kerja.
3. Unit Kerja Penempatan
Perjanjian kerja harus merinci unit kerja atau bagian spesifik tempat PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan. Informasi ini penting untuk menghindari ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
4. Skema Kerja
Skema kerja untuk PPPK Paruh Waktu diatur dengan durasi 4 jam kerja per hari. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai dan instansi dalam mengatur jadwal kerja sesuai kebutuhan.
5. Masa Perjanjian Kerja
Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
6. Hak dan Kewajiban
Perjanjian kerja harus mencantumkan hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, termasuk hak atas gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan sosial, dan hak cuti. Selain itu, kewajiban untuk mematuhi peraturan kedinasan juga harus diatur dengan jelas.
7. Sanksi
Perjanjian kerja harus memuat ketentuan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran disiplin atau tidak terpenuhinya ekspektasi kinerja, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Memahami tujuh poin penting dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sangat penting bagi calon pegawai untuk memastikan hak dan kewajiban mereka sebagai ASN. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


























































