JAKARTA,Mediasemut.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn.) Tito Karnavian menyebut lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara di situs Sotheby’s Concierge Auctions untuk menarik investor.
Menurut Tito pengembang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII), kondisinya sedang kekurangan modal. Oleh karena itu, perusahaan itu menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan.
“Dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Tito mengatakan hal itu boleh-boleh saja. Menurutnya, banyak model investasi seperti itu yang telah dilakukan di Indonesia.
Mantan Kapolri itu mengatakan uang yang dikelola untuk mengembangkan kawasan pariwisata bisa saja datang dari investor luar. Namun, pengelolaan tetap harus melibatkan pihak lokal.
“Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah,” ucapnya.
Tito pun mengingatkan agar pengelola tetap menaati undang-undang dalam mengelola Kepulauan Widi. Dia juga meminta pengelola memperhatikan kebutuhan di daerah tersebut.
“Jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar, misalnya persentase yang tidak boleh dirusak. Kemudian, daerah itu harus dijadikan daerah konservasi,” ucapnya.
Sebelumnya, situs Sotheby’s Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang. Pelelangan itu akan berlangsung mulai 8 Desember 2022.
Pada situs tersebut, PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut. Mereka mengaku sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tempat tersebut.
“Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun,” tulis PT LII di situs Sotheby’s Concierge Auctions.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions.
“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).
Safrizal menerangkan PT LII pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. Perusahaan itu berjanji membangun kawasan pariwisata di Kepualauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.
Meski demikian, PT LII tak melakukan pembangunan apa pun hingga saat ini. Safrizal berkata perusahaan itu diduga menjadi broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang.
Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu. (Cnn)
Discussion about this post