JAKARTA,MS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap ada 2 juta tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang antre harus diangkat menjadi PNS. Jumlah itu merupakan angka terbaru berdasarkan pendataan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita dihadapkan pada dilema-dilema ini, ingin staf berstandar baik, kompetisi standar internasional, tapi ada dilema yang masih menjadi PR bagi kita semua. Menumpuknya tenaga honorer di kantor-kantor kita, non ASN tanda kutip yang harus kita angkat jadi ASN atau PPPK,” jelasnya dalam sambutannya di Launching Core Values ASN Berakhlak, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat Selasa (25/10).
“Kemarin Pak Menteri terakhir 2018 sisanya 400 ribu, setelah kita data sekarang ada 2 juta. Kita kembalikan lagi ke K/L agar yang mengirim bukan lagi Satker tapi Kementerian atau Bupati langsung tandatangan,” lanjutnya.
Saat ini, tenaga honorer juga memiliki saingan berat untuk menjadi ASN. Jutaan lulusan baru akan ikut pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meski begitu, Anas menyerahkan kepada K/L untuk bagaimana mengurangi penumpukan tenaga honorer tersebut.
BACA JUGA : Pantai Ternate Banjir Sampah Plastik
“Bayangkan, ada jutaan yang ingin membutuhkan penanganan, sementara ada fresh graduate lebih dari 2 juta orang mereka siap ditampung oleh ASN. Tapi ada ada non ASN yang antri untuk diangkat. Jadi ada sekolah di suatu tempat ASN-nya 1, honorer 15,” ungkapnya.
“Kalau dibuka seleksi terbuka, mereka kalah anak-anak baru karena lebih IT Minded. Anak baru tidak punya pengalaman, sehingga diangkat satu tahun pindah ke kota, sehingga desanya kosong,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menghimpun data tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Pendataan Non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Hal itu disampaikan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.
Berdasarkan surat tersebut, Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.
Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah mempublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman pendataan non ASN selama lima hari kalender.
Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.(dtc/f)
Discussion about this post