TERNATE,MS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Hakim menilai AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu masih menjabat sebagai gubernur Malut. Sebagaimana dalam dakwaan ke – 1 ke – 2 dan dakwaan ke -3.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata Kadar Nooh, ketua Majelis hakim saat membacakan isi putusan, Kamis (26/9/2024).
Tak hanya itu, mantan gubernur dua periode itu juga dijatuhi pidana tambahan dengan perintah membayar uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar sekian dan USD 90.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan
inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“(Dan jika) dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas majelis hakim.
“Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub,” pungkas Kadar.
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, AGK melalui kuasa hukumnya, Hairun Rizal lalu menyatakan pikir – pikir.
“Yang mulia majelis hakim, terhadap putusan yang dibacakan tadi, setelah kami berdiskusi dan berkonsultasi dengan klien (terdakwa AGK) maka kami menyatakan pikir – pikir selama 7 hari kedepan,” kata Hairun ketika dipersilahkan majelis hakim menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa AGK membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar sekian dan USD 90.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun. (Ulis)
Discussion about this post